Hukum Orang Yang Menjima'i Istrinya Yang Sedang Menqodho Puasa, Maka Yang Wajib Baginya?
========
Pertanyaan:
“Orang yang menjima'i istrinya, yang dia (isrtinya sedang menqodho puasanya, apakah dia (sang suami) berdosa?
Jawaban:
“Apakah istri mengqadha puasanya dengan seidzin suaminya atau tanpa seidzinnya?”
Penanya:
“Dengan seidzin suaminya”
☑Asy-Syaikh:
“Iya, Suami tersebut berdosa, karena ia merusak puasa istrinya. Namun tidak ada membayar kaffarah baginya dan istrinya, ia hanya membatalkan puasanya.”
Penanya:
“Akan tetapi apakah perbuatannya itu termasuk dosa besar atau tidak masuk padah hal itu?”
Asy-Syaikh:
“Aku tidak mengetahui ancaman khusus dalam masalah ini. Dosa yang tidak ada ancaman khusus bukan termasuk dosa besar”
Liqa’ Al Baab Al Maftuuh, 21
F. I. S Forum Ikhwah Salafiyyin
منتدى الإخوان السلفيين
ﺣﻜﻢ ﻣﻦ ﺟﺎﻣﻊ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﺣﺎﻝ ﻗﻀﺎﺀﻫﺎ ﻟﻠﺼﻮﻡ ﻓﻤﺎﺫﺍ ﻳﻠﺰﻣﻪ ؟
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ:
ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺠﺎﻣﻊ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﻀﻲ ﺻﻴﺎﻣﻬﺎ، ﻫﻞ ﻫﻮ ﺁﺛﻢ؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ:
ﻫﻞ ﻫﻲ ﺗﻘﻀﻲ ﺑﺈﺫﻧﻪ ﺃﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ؟
ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ:
ﺑﺈﺫﻧﻪ.
☑ﺍﻟﺸﻴﺦ:
ﻧﻌﻢ، ﻫﻮ ﺁﺛﻢ؛ ﻷﻧﻪ ﺃﻓﺴﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﻮﻣﻬﺎ؛ ﻟﻜﻦ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﻻ ﻋﻠﻴﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻔﻄﺮ.
ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ:
ﻟﻜﻦ ﻓﻌﻠﻪ ﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﺃﻡ ﻻ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ؟
☑ﺍﻟﺸﻴﺦ :
ﻻ ﺃﻋﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﻭﻋﻴﺪﺍً ﺧﺎﺻﺎً، ﻭﺍﻟﺬﻧﺐ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻴﺪ ﺧﺎﺹ، ﻓﻼ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ.
ﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﻔﺘﻮﺡ 21
http://binothaimeen.net/content/2539
Tidak ada komentar:
Posting Komentar