Rabu, 24 Desember 2014

MELUANGKAN WAKTU UNTUK MENGAJARI (ILMU) KEPADA ISTRI

Pertanyaan:
“Apakah ada larangan keluarnya wanita tanpa mahram untuk menghadiri majelis ilmu atau majelis lainnya?”

Jawaban:
“Selama istri tidak menempuh perjalanan jauh (safar) dan telah mendapatkan idzin dari suaminya. Kami menasehatkan kepada sang suami agar memberikan idzin pada istrinya, selama sang istri aman dari fitnah dan tidak menimbulkan fitnah bagi selainnya. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jangan kalian menghalangi hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah”.

Beliau juga bersabda:

“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”.

Jika suami cemburu kepada istri, khawatir istrinya tertimpa fitnah atau istrinya menimbulkan fitnah bagi laki-laki, maka suami seharusnya mendatangkan pengajar wanita yang bisa mengajarkan ilmu pada istrinya di rumah. Suami menyediakan waktu bagi istrinya untuk diajari hal-hal yang belum ia ketahui. Sungguh istri yang shalihah akan menolongmu dalam mendidik anak-anakmu dan menolongmu dalam segala urusan-urusanmu. Berbeda dengan istri fasiq yang bergelimang dalam dosa, ia akan menghancurkanmu, bahkan terkadang akan memata-mataimu, wallaahul musta’aan.

Dan selayaknya kita harus mengambil semua yang bermanfaat sebagaimana yang aku nasehatkan kepada saudaraku disana supaya mereka bersungguh-sungguh bersama keluarganya dan menyediakan waktu buat istri-istri mereka, jika kamu katakan istriku tidak suka belajar dan juga tidak faham, sehingga kondisinya seperti kondisi sebagian ikhwan bersama istrinya yang ia mengajarinya dan berkata kepadanya sesungguhnya engkau sapi betina !!! ia menjawab: laknat atasmu apabila kamu tidak berada disisiku dan mengajariku sekali lagi !!! bagaimana, maka apabila disarankan supaya ia pergi bersama wanita-wanita shalihah, dan kamu membutuhkannya untuk dakwah kepada Allah, wanita lebih dapat membuatnya mengerti dan belajar dan kamu tidak dapat mengerti wanita, maka selayaknya bagi kita fokus untuk mendidik keluarga kita. wallahul musta'an.

Kaset As’ilah Ummi Yasir Al-Faransiyyah

F. I. S Forum Ikhwah Salafiyyin
منتدى الإخوان السلفيين

ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ:
ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﻣﺤﺮﻡ ﻟﺘﺤﻀﺮ ﻣﺠﻠﺲ ﻟﻠﻌﻠﻢ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ؟

ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ:
ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻫﻨﺎﻙ ﺳﻔﺮ ﻭﺃﺫﻥ ﻟﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ. ﻭﻧﻨﺼﺤﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺫﻥ ﻟﻬﺎ ﺇﺫا ﺃﻣﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻭﺃﻥ ﺗﻔﺘﻦ ﻏﻴﺮﻫﺎ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﻘﻮﻝ :

"ﻻ ﺗﻤﻨﻌﻮﺍ ﺇﻣﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺴﺎﺟﺪ ﺍﻟﻠﻪ"

ﻭﻳﻘﻮﻝ :

"ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ".

ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺨﺸﻰ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﺃﻭ ﺃﻥ ﺗﻔﺘﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻲ ﻟﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﻦ ﻳﻌﻠﻤﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﻭﺍﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻬﺎ ﻭﻗﺘﺎ ﻳﻌﻠﻤﻬﺎ ﻣﺎ ﺗﻌﻠﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﺔ ﺗﻌﻴﻨﻚ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﺑﻴﺔ ﺃﻭﻻﺩﻙ ﻭﺗﻌﻴﻨﻚ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻣﻮﺭﻙ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻔﺎﺳﻘﺔ ﺍﻟﻌﺎﺻﻴﺔ، ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺗﺪﻣﺮﻙ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺗﺘﺠﺴﺲ ﻋﻠﻴﻚ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺴﺘﻌﺎﻥ .

ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻧﺤﺮﺹ ﺟﻤﻴﻌﺎ، ﻛﻤﺎ ﺃﻭﺻﻲ ﺇﺧﻮﺍﻧﻲ ﻫﻬﻨﺎ، ﺃﻥ ﻳﺠﺘﻬﺪﻭﺍ ﻣﻊ ﺃﻫﻠﻴﻬﻢ، ﻭﻳﺠﻌﻠﻮﺍ ﻟﻬﻦ ﻭﻗﺘﺎ، ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ: ﺍﻣﺮﺃﺗﻲ ﻻ ﺗﺤﺐ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ ﻭﻻ ﺗﻔﻬﻢ ﺃﻳﻀﺎ، ﺑﻞ ﺭﺑﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺎﻟﻬﺎ ﻛﺤﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺧﻮﺓ ﻣﻊ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻳﻌﻠﻤﻬﺎ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﻟﻬﺎ: ﺇﻧﻚ ﺑﻘﺮﺓ !!! ﻗﺎﻟﺖ: ﻋﻠﻴﻚ ﻟﻌﻨﺔ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻘﻢ ﻣﻦ ﻋﻨﺪﻱ ﻭﺇﺫﺍ ﻋﻠﻤﺘﻨﻲ ﻣﺮﺓ ﺃﺧﺮﻯ!! ﻓﻤﺎﺫﺍ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻣُﻌﺮﺿﺔ ﺗﺬﻫﺐ ﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﺎﺕ، ﻓﺄﻧﺖ ﻣﺤﺘﺎﺝ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ؛ ﺗﺪﺧﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺗﻌﻠﻤﻬﻦ ﻭﺃﻧﺖ ﻻ ﺗﺴﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﺗﺪﺧﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﻟﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺤﺮﺹ ﻋﻠﻰ ﺗﻌﻠﻴﻢ ﺃﻫﻠﻴﻨﺎ. ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺴﺘﻌﺎﻥ .
-------------
ﻣﻦ ﺷﺮﻳﻂ : ‏( ﺃﺳﺌﻠﺔ ﺃﻡ ﻳﺎﺳﺮ ﺍﻟﻔﺮﻧﺴﻴﺔ ‏)

http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=328

Tidak ada komentar:

Posting Komentar