Kamis, 16 April 2015

Menari (tanpa musik) Dan Berhias Dihadapan Suami

قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :

" أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب، ما لم يكن محرَّماً بعينه،

ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له " انتهى .

[اللقاء الشهري 12 / السؤال رقم 9 ]

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin berkata:

Adapun tarian (tanpa musik) seorang istri di depan suaminya dalam keadaan tidak ada seorangpun di dekat keduanya, maka hal itu tidak mengapa. Karena barangkali hal itu bisa mendatangkan hasrat sang suami pada istrinya. Dan setiap hal yang bisa mendatangkan hasrat sang suami kepada istri maka itulah yang dituntut, selama hal itu bukanlah sesuatu yang jelas diharamkan.

Oleh karena ini, disunnahkan kepada sang istri agar berhias untuk suaminya sebagaimana disunnahkan juga kepada sang suami agar berhias untuk istrinya sebagaimana sang istri berhias untuk dirinya.

alLiqo-us Syahriy 12, soal ke 9
•••••••••••••••••
✏ hm

Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:

www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖➖➖
أصحاب السنة

❂Ashhabus Sunnah❂

Tidak ada komentar:

Posting Komentar